ALUR TUGAS AKHIR

1. Mahasiswa berdiskusi dengan dosen wali untuk menentukan judul tugas akhir

2. Mahasiswa membuat form dokumen usulan judul skripsi (FTA01).

3. Mahasiswa memberikan dokumen usulan judul Tugas Akhir kepada kaprodi untuk ditelaah dan dimintakan persetujuan

4. a. Jika usulan judul skripsi diterima, maka Kepala Prodi akan membubuhkan nama dosen pembimbing dan menandatangani dokumen Usulan Judul Skripsi.

b. Jika usulan judul skripsi ditolak, maka mahasiswa perlu merevisi sesuai arahan dari Kepala Prodi dan mengulang dari langkah 1.

5. Mahasiswa memindai dokumen usulan judul skripsi yang telah ditandatangani oleh Ka Prodi menjadi file pdf, kemudian mengunggahnya ke halaman https://akademik.walisongo.ac.id .

6. Dosen Pembimbing Akademik memberikan persetujuan di akun https://akademik.walisongo.ac.id.

7. Ketua Prodi memberikan persetujuan di akun https://akademik.walisongo.ac.id.